AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh memusnahkan 216 Kg ganja kering hasil sitaan dari tangan tersangka MY (45), warga Kota Banda Aceh yang ditangkap pada 25 Juni lalu di Jalan Hasan Saleh, Neuseu, Banda Aceh.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi memimpin pembakaran barang haram tersebut halaman Mapolresta. Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti tiga pil ekstasi dan sebuah minibus dengan nomor polisi BL 116 EZ. (Ferdian Majni)