AV-Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang anak dibawah umur yang kedapatan mencuri sepeda motor. Polisi membekuk (RAZ) anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP, Kamis (20/8).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri sepeda motor milik salah seorang warga di komplek masjid di Desa Lamdingin, Banda Aceh dengan menggunakan kunci palsu.

Dilokasi terpisah Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh juga menangkap seorang pelaku perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam.
Meski mengaku tersangkut masalah utang piutang, pelaku diancam pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Hendra)