AV-Lhokseumawe: Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe baru-baru ini menemukan 10 hektar ladang ganja di perbukitan Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam operasi pemberantasan narkoba ini, polisi berhasil menangkap Miswar, salah seorang pemilik ladang ganja tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri.

Tersangka mengaku, hanya sebagian lahan ganja tersebut miliknya. Sedangkan sisanya, milik tiga tersangka lain yang berhasil kabur.

Sepuluh hektar ladang ganja ini ditemukan di tiga lokasi berbeda. Tanaman ganja yang diperkirakan telah berumur  tiga hingga empat bulan, dengan ketinggian sekitar dua meter lebih, rencannya dalam waktu dekat akan segera dipanen.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut bermula dari informasi dari warga, Pihaknya akan terus memburu tiga pemilik ladang ganja yang berhasil meloloskan diri.

Seluruh batang ganja selanjutnya dimusnahkan dilokasi. Sebagian juga disita sebagai barang bukti. (Muzakir)

Baca juga: