Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Mahasiswi di Kampus USK

Polisi bekuk pelaku begal terhadap dua mahasiswi di Kampus USK,Banda Aceh. Foto: Ist.

AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh membekuk pelaku begal terhadap dua mahasiswi di kawasan kampus Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, pada Rabu (7/4/2021). Pelaku diamankan tim Rimueng, Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021) malam.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” sebut Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (26/4/2021).

Menurut Ryan, salah satu tersangka HEN saat ini masih ditetapkan sebagai DPO, sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan, sebut Kasatreskrim.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Anggota Gerakan Aceh Merdeka di Facebook, MJ Diamankan Polisi

AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23), bersama rekannya MH (22), hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun, secara tiba – tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya,” sebut Kasatreskrim lagi.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala dibantu oleh tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan disebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27), sambungnya lagi.

Baca Juga: Video: Gawat! Seorang Anggota Dewan di Aceh Ternyata Bos Narkoba

“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp 700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SAI, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga tim Rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR dirumahnya Senin (26/4/2021) dikawasan Lamgapang, Aceh Besar,” tambah AKP Ryan lagi.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Perlu diketahui, tersangka HEN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tutur AKP Ryan.

SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim. (*/HS).

Berita Lain: