AV-Banda Aceh: Upaya melindungi generasi masa depan bangsa dari pengaruh buruk narkotika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh, https://www.youtube.com/watch?v=MpxHnU47J90mensosialisasikan bahaya narkoba di komplek SMK Negeri 2 Banda Aceh, Jumat (28/10/2016),

Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar ini juga digelar dalam rangka mensosialisasi Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba di Tingkat SMA/Sederajat.

Hadir sebagai narasumber Dr Khairan, dari Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) Aceh.

Dalam persentasinya, ia menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan tingkat tinggi (extraordinary crime).

Sementara itu, Kabid Hubungan Antar Masyarakat Satpol PP Aceh, Muhammad Ichsan menyebut bahwa kegiatan serupa sebelumnya sudah digelar di beberapa kabupaten di Aceh, seperti Bireuen dan Kota Subulussalam.

Kegiatan ini pun diharapakan mampu menangkal peredaran atau pengaruh buruk narkoba di kalangan pelajar di Aceh. (adv)