Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Ton Ganja ke Jakarta

AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menggagalkan pengiriman satu ton ganja ke Jakarta. Polisi menagkap tiga orang pelaku dan dua orang lainnya masih diburu, Rabu 22 Mei 2019.

Mereka masing-masing sopir truk, NV (40), asal Sumatera Barat, RA (25) tukang angkut dan BS (35) warga Aceh Besar pemilik ganja. Dua pelaku lain yang masih diburu berinisial L dan T.

Untuk membawa ganja, NV mengaku mendapat upah Rp 300 ribu dari setiap bal.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, penangkapan pelaku dilakukan di jalan Banda Aceh-Meulaboh di Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Polisi masih menyelidiki asal muasal satu ton ganja tersebut. Polisi mencurigai ganja tersebut milik beberapa bandar yang dikumpul menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta. (MUL)