Polda Aceh Tangkap PNS Penyebar Hoax dan Hina Presiden

AV-Banda Aceh: Polda Aceh menangkap seorang PNS berinisial Kas (44), warga Aceh Barat Daya, karena diduga melakukan penyebaran video hoax dan menghina presiden, Selasa, 28 Mei 2019.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T. Saladin, tersangka Kas menyebar hoax dan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada Kamis (23/5). Konten yang diunggah Kas berisi video Presiden Jokowi yang sudah diedit dan ditambah musik remix.

Kas juga membuat keterangan video “pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya”.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Aceh Barat daya pada Minggu (26/5). Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Abdya. Setelah diciduk, Kas dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MUL)