Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba

AV – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) hasil penangkapan jajaran Direktorat Satuan Reserse Narkoba Polda Aceh kurun waktu Juli dan Agustus 2017.

Pantauan  Kamis (24/8) pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dilarutkan dengan alkohol lalu diblender dan dimasukkan dalam molen pengaduk semen. Setelah semua barang haram itu dimusnahkan, lalu ditanam dalam tanah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio Septianda Djambak, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri 10 kilogram sabu-sabu, 750 batang ganja, dan sebanyak 1.8 ton ganja siap edar.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kejahatan yang diungkap sepanjang 2017.  Bahkan, sebagian perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. (Redaksi)