AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 800 gram sabu dari hasil penangkapan empat orang tersangka dari berbagai wilayah di Aceh. Keempat bandar sabu yang berhasil diciduk ini mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di aula Direktorat Narkoba Polda Aceh dengan diwakili pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPOM Aceh.

Seluruh barang bukti selanjutnya dilarutkan dengan mesin penghancur setelah terlebih dulu dicampur cairan alkohol. Pemusnahan juga disaksikan oleh empat tersangka.

Menurut Kepala Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes. Agus Sunardi, empat tersangaka ditangkap di Banda Aceh, Aceh Timur dan Kabupaten Bireuen.

Sejak Januari hingga Juli 2015, Polda Aceh telah mengungkap 714 kasus sabu dan menusnahkan 141 hektar ladang ganja. (Hendra)