Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS 2022 untuk Paud, SD, SMP, SMA dan SMK

Dana BOS 2022

AV-Jakarta: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana hibah pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar lebih efektif.

Pencairan dana BOS tahun 2022 dibagi dalam dua jenis yaitu Dana BOS Reguler dan Dana Bos Kinerja. Dana BOS Reguler dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan Dana BOS Kinerja merupakan bantuan yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, syarat penerima Dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja meliputi sejumlah persyaratan dan kriteria di antaranya:

Syarat penerima Dana BOS Reguler 2022:

  1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
  6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak:

  1. Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  2. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
    Kemudian,

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi:

  1. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  2. Memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
  4. Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Penggunaan Dana BOS

Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.

Sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler:

  • Penerimaan Peserta Didik baru;
  • Pengembangan perpustakaan;
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
  • Pembayaran honor.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:

1.Sekolah penggerak:

  • Pengembangan sumber daya manusia;
  • Pembelajaran dengan paradigma baru;
  • Digitalisasi sekolah;
  • Perencanaan berbasis data.

2.Sekolah berprestasi meliputi:

  • Asesmen talenta dan kebugaran;
  • Pelatihan dan pengembangan prestasi;
  • Pengelolaan data dan informasi talenta;
  • Kegiatan aktualisasi prestasi.

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022

  1. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Untuk lebih lengap tentang petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP Paud dan BOS,dapat diunduh atau download link di bawah ini:

  • Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Download Disini
  • Salinan Lampiran I Rincian Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Download Disini
  • Salinan Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Download Disini

Berita Lain: