AV-Nagan Raya: Tiga bongkahan batu giok milik warga Beutong, Kabupaten Nagan Raya diamankan pemerintah setempat karena tidak memiliki izin. Batu giok yang diperkirakan seberat 30 ton ini rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, truk yang mengangkut batu giok ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Nagan Raya. Namun, karena tidak ditemukan unsur pidana, batu giok besar itu diserahkan ke pemerintah setempat.

Menurut Muhammad Syam, batu giok tersebut diambil dari kebun karet miliknya. Dia mengaku telah mengeluarkan modal sebesar Rp 95 juta untuk proses pengambilan batu tersebut.

Untuk pemindahan batu giok ini, sang pemilik juga sudah pernah mengurus izin penambangan dan izin mengangkut ke pemerintah setempat. Namun oleh pemerintah tidah mau mengeluarkan izin. Pemilik giok mengaku kecewa kepada pemerintah karena batu giok bukan diambil dari hutan lindung. (Dicky)