AV-Banda Aceh: Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap Din Minimi dan anggotanya yang menyerahkan diri kepada Badan Intelejen Negara (BIN) dianggap keliru oleh sejumlah kalangan.

Din Minimi dinilai bukan pelaku pemberontakan atau separatis yang berhak mendapatkan amnesti, melainkan kelompok kriminal bersenjata. (Taufik Kelana)