Pastikan IMEI Ponsel Anda Terdaftar di imei.kemenperin.go.id

sumber: (imei.kemenperin.go.id)

AV-Banda Aceh: Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel pada 18 April 2020. Namun, sebelum aturan tersebut diberlakukan, Anda bisa melakukan cek IMEI di situs kemenperin.go.id.

Jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar, maka siap-siap saja jaringan telekomunikasi ponsel Anda akan terblokir secara otomatis.

Aturan mengenai IMEI ponsel ini, sebelumnya telah disahkan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019.

Selain untuk memerangi ponsel ilegal yang dijual dengan harga murah karena bebas pajak, penerapan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Untuk mengecek keaslian ponsel, Anda bisa melakukan cara berikut:

  1. Pertama, Anda harus mengetahui nomor IMEI ponsel. Caranya, bisa langsung dari ponsel dengan mengetik *#06#
  2. Atau buka menu setting di ponsel Anda. pilih “About Phone“. Nanti akan muncul informasi IMEI ponsel Anda.
  3. Kedua, membuka situs resmi imei.kemenperin.go.id dan masukkan 15 digit nomor IMEI ke situs tersebut dan pastikan IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak. (HD)