AV-Banda Aceh: Sejumlah sepeda motor yang parkir di dalam komplek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh dikempesin ban oleh anggota Polisi Air, Polda Aceh. Sanksi tersebut dilakukan karena imbauan larangan masuk roda dua ke area komplek pelabuhan ikan tidak diindahkan oleh warga, Kamis (5/11).

Menurut Kepala Unit Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, AKP. Muhammad Jonni, larangan masuk sepeda motor ke lokasi pelabuhan ikan dapat menggangu aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan.

menurutnya, warga juga telah diingatkan agar memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Selain mengganggu aktivitas bongkar muat, parkir sembarangan juga menyebabkan komplek pelabuhan ikan semrawut.(Hendra)