OJK: Media Miliki Peran Literasi Perbankan Syariah

Diskusi Implementasi Qanun LKS Aceh, peluang dan tantangan perbankan syariah yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Senin (3/5/2021). Foto: (Dok JMSI Aceh)

AV-Banda Aceh: Media siber miliki peran penting dan strategis dalam hal literasi perbankan syariah di Aceh. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, menyebutkan, peran media menjadi kunci penting dalam suksesnya pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tahun 2018 yang telah diterapkan di Aceh.

Hal tersebut dikatakan Yusri, dalam diskusi yang mengusung tema Implementasi Qanun LKS Aceh, peluang dan tantangan perbankan syariah yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di salah satu hotel di Banda Aceh, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Bank Aceh Syariah Penyalur BPUM Tahun 2021

Diskusi menghadirkan Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman dan moderator Dr Hendra Syahputra, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar Raniry.

Kegiatan yang digelar jelang buka puasa itu, juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim dan Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman.

Menurut Kepala OJK Aceh, pemberlakuan Qanun LKS Aceh, belum dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam hal perbankan syariah. Dari penelitian yang dilakukan pihaknya, hanya 17 persen warga di daerah berjuluk serambi mekkah ini yang sadar dan paham soal perbankan syariah.

“Artinya, masih ada 83 persen lagi yang tidak paham. Karna itulah, penting sekali edukasi dan juga mendorong literasi keuangan syariah kepada masyarakat Aceh,” sebut Yusri.

Baca Juga: Aceh Miliki Bank Daerah Syariah Pertama di Indonesia

Menurut Yusri, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dari 4,2 juta rekening warga Aceh, 2,7 juta telah berpindah ke syariah, dan sisanya masih menggunakan bank konvensional.

Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, menegaskan, Qanun LKS Aceh, adalah peluang besar bagi pihaknya dalam membesarkan perusahaannya.

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebesarnya, agar bank yang saham mayoritasnya milik pemerintah daerah ini dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” sebutnya.

Baca Juga: Bantuan BPUM 2021 Dibuka Kembali, Buruan Daftar UMKM Anda

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menegaskan, Qanun LKS adalah peluang besar bagi daerah ini dalam mengembangkan tata kelola dan sistem keuangan dan perbankan syariah. Sebab, lanjutnya, pasar syariah jelas dan kongkrit, karnanya momentum saat ini sangat tepat.

“Perbankan syariah dapat lebih meningkatkan porsi pembiayaan bagi sektor dan pelaku IKM dan UMKM,” harapnya.

Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, sangat mendukung keberadaan Qanun LKS, dan mengharapkan aturan tersebut membuka peluang pasar ekonomi syariah dapat terus tumbuh.

Baca Juga: Dewan Syariah Aceh Dikukuhkan, Akan Awasi Kinerja Seluruh Lembaga Keuangan Syariah

Diakhir acara, atas dukungan Bank Indonesia perwakilan Aceh, JMSI menyerahkan santunan kepada dua puluh anak yatim keluarga wartawan.

Ketua JMSI Aceh Hendro Saky menyebutkan, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban dalam menghadapi lebaran Idul Fitri.

Bantuan berupa paket kain sarung, masker dan hand sanitizer, serta uang tunai senilai Rp500 ribu, diserahkan langsung oleh Kepala BI Aceh, Kepala OJK Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Dirut Bank Aceh Syariah, didampingi Sekretaris JMSI, Akhiruddin, dan Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman. (*)

Berita Lain: