MPU Aceh Keluarkan Fatwa Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

AV-Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pengurusan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.

Berikut 11 poin pengurusan jenazah Covid-19 hasil fatwa MPU Aceh.

  1. Hukum Tajhiz mayat adalah fardhu kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan menguburkan.
  2. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.
  3. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.
  4. Memandikan mayat positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.
  5. Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
  6. Mayat positif Covid-19 dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.
  7. Mayat positif Covid-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.
  8. Mayat positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.
  9. Mayat positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah disalatkan.
  10. Mayat positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.
  11. Tausyiah. Pihak rumah sakit yang menangani pasien atau jenazah positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan. (Red)