AV-Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pengurusan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.
Berikut 11 poin pengurusan jenazah Covid-19 hasil fatwa MPU Aceh.
- Hukum Tajhiz mayat adalah fardhu kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan menguburkan.
- Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.
- Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.
- Memandikan mayat positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.
- Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
- Mayat positif Covid-19 dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.
- Mayat positif Covid-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.
- Mayat positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.
- Mayat positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah disalatkan.
- Mayat positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.
- Tausyiah. Pihak rumah sakit yang menangani pasien atau jenazah positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan. (Red)