Mabes Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh

Konferensi pers pengungkapan 2,5 ton sabu di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).Foto: Divisi Humas Polri

AV-Jakarta: Mabes Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari penindakan dari sejumlah tempat. Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Berita Terkait: Video: Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Perairan Aceh

“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (28/4).

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, turut hadir Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari BNN.

Sigit mengatakan, dari 18 tersangka, 7 orang di antaranya merupakan pengendali dan 8 orang lainnya adalah jaringan pengendali. Sementara itu, tiga tersangka merupakan pemesan.

Berita Terkait: Video: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 404 Kg Sabu Hasil Operasi Selama Dua Bulan

Para tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah. TKP pertama di Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh, TKP kedua di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian TKP 3 di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan TKP keempat di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Sigit menyebutkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia. (*/HS)

Berita Terkait: