Lima WNA di Meulaboh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima WNA, empat orang Warga Negara Tiongkok (China) dan satu orang Warga Negara Malaysia, kini ditahan di Kantor Imigrasi, Meulaboh, Aceh Barat. (Foto: Dicky Juanda)
Lima WNA, empat orang Warga Negara Tiongkok (China) dan satu orang Warga Negara Malaysia, kini ditahan di Kantor Imigrasi, Meulaboh, Aceh Barat. (Foto: Dicky Juanda)

AV – Banda Aceh: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, menetapkan status tersangka terhadap lima warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah melewati proses Penegakan Hukum Keimigrasian (pro justisia) yang diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti mereka (kelima WNA) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan besok Rabu (23/11) akan kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh,” sebutnya.

Kelima WNA tersebut yakni, empat orang Warga Negara Tiongkok (China) dan satu orang Warga Negara Malaysia, mereka ditangkap saat sedang bekerja merakit kapal untuk satu perusahaan swasta yang bergerak disektor pertambangan emas di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (2/11).

Kelima WNA tersebut yakni yakni Fu Limin (China), Zhang Wixin (China), Fu Senqi (China) Tang Xu (China) dan Choi Sau Cheng (Malaysia), mereka melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal.

Tiga di antaranya warga Tiongkok itu mengunakan visa kunjungan saat kedatangan, sementara satu orang warga Negara Malaysia mengunakan visa kunjungan wisata, kemudian satu orang warga Tiongkok mengunakan visa kunjungan indek B 211.

“Saksi yang kita periksa dua orang dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang membantu mempekerjaan perakitan kapal saat mereka diamankan, kapal yang dibuat mereka digunakan untuk penambangan emas di Kecamatan Sungai Mas,” jelasnya.

Marcos menyampaikan, selama 20 hari proses penyelidikan telah berlangsung dan menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan, kemudian WNA tersebut selanjutnya akan menjadi tahanan Lapas kelas II-B Meulaboh selama proses persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk selanjutnya dari pihak Imigrasi akan menghadirkan saksi ahli untuk untuk proses persidangan terkait tindak pidana UU Keimigrasian itu di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh selama 40 hari kedepan.

Kelima WNA tersebut dikenakan ancaman pasal 122 huruf a, UU Keimigrasian dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000, untuk kedepan pihaknya juga akan memanggil saksi ahli saat dipersidangan.

“Karena pelanggaran UU Keimigrasian, kelima WNA tersebut dikenakan pasal 122 huruf a, disitu dinyatakan penegasan terhadap orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” katanya menambahkan. (aceh.antaranews.com)