Langgar Protkes, Sejumlah Warung Kopi di Banda Aceh Disegel

Operasi yustisi pencegahan Covid-19 di Banda Aceh. Foto: (Ist)

AV-Banda Aceh: Sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh disegel petugas dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 pada Sabtu malam, (22/5/2021).

Di Jalan Mr. Muhammad Hasan, di kawasan Simpang Surabaya dan Batoh, sejumlah warung dipasang garis polisi karena pengelola warung mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menutup warung sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Operasi yustisi pada malam hari itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur personel Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Ditabrak Pemotor, Pimpinan Pesantren di Aceh Meninggal Dunia

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, oparasi yustisi serta penegakan hukum dilakukan untuk menindaklanjuti Undang Undang kekarantinaan, Peraturan Gubernur dan Peraturan Wali Kota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

”Kegiatan malam ini, bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid,” kata Agus Sarjito, Sabtu malam (22/5/2021).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 disebutkan, setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada kegiatan usahanya.

Baca Juga: Enam Meninggal Dunia, 2000 Warga Aceh Dirawat Akibat Positif Covid-19

”Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” sebut Agus Sarjito.

Beberapa kafe dan kedai kopi masih kedapatan petugas buka dan melayani pengunjung hingga batas waktu yang ditentutkan tersebut.

Menurutnya, petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat Berita Acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut. ” sambung Agus Sarjito.

Berita acara penindakan tersebut akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut. (*/HS)

Berita Lain: