Lagi, Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi Banda Aceh

Dua tersangka pemakai sabu memperlihat barang bukti setelah ditangkap polisi, Selasa (17/6/2020) Foto: Ist.

AV-Banda Aceh: Dua pemakai sabu berinisal DPS (25) dan ZF (27) diringkus polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, pada Selasa (16/6/2020) di Gampong Lueng Bata. Sementara pemilik sabu kini masih dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kasatresnarkoba  Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita dua bungkusan sabu seberat 0,53 gram.

“Tersangka merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara dan warga Aceh Besar. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu,” kata Amiruddin, Rabu(17/6/2020).

Amiruddin menjelaskan, tersangka merupaka pekerja buruh harian lepas. Mereka memperoleh sabu dengan cara dibeli pada tersangka ZU sebanyak dua paket seharga 300 ribu rupiah.

Berdasarkan hasil pengembangan barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain yaitu Jack yang saat ini ditetapkan juga sebagai DPO.

“Sabu ini diperoleh dari warga Aceh Besar yang kini sudah menjadi DPO. Barang tersebut disimpat di kandang kambing,”ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (MU)