KPK Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum di Aceh

AV – Banda Aceh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (apgakum) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara lembaga penegak hukum.

KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2016 di Hotel Hermes Palace, Jalan T. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh, sejak Senin hingga Jumat, 11 November 2016.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Provinsi Aceh.

“Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum, dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi,” katanya

Ia menambahkan, sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, tanpa kerja sama antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif.

Yuyuk Andriati Iskak, Humas KPK menjelaskan kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena itu, pelatihan ini menjadi amat penting untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

“Para peserta akan dibekali 10 materi dari para narasumber yang kompeten dengan format ceramah, diskusi dan tanya-jawab. Ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Kegiatan pelatihan bersama akan diisi dengan kuliah umum oleh sejumlah pemimpin lembaga penegak hukum, antara lain Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi, Deputi Bidang Investigasi BPKP Iswan Elmi.

Sebanyak 162 peserta dari beberapa institusi, yakni 66 penyidik Polres dan Polda Aceh, 66 penyidik dan jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, 7 auditor BPKP Perwakilan Aceh, 5 auditor BPK RI Perwakilan Aceh, 4 penyidik Bareskrim Polri, 4 jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung, 4 pemeriksa/penyidik TNI, 2 fungsional penyidik OJK, 2 penyidik KPK, serta 2 pemeriksa PPATK mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Sedangkan, penyelenggaraan ini merupakan kali ketempat di tahun 2016. Sebelumnya, pelatihan yang sama telah dilaksanakan di Bandung pada 18-22 April untuk lingkup Provinsi Jawa Barat, dan 23-27 Mei di Bogor untuk lingkup Provinsi DKI Jakarta, dan pada 29 Agustus-2 September di Provinsi Sumatra Barat.

Sementara kegiatan serupa telah digelar di tiga kota; Pekanbaru pada 24-28 Agustus untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, di Manado pada 14-18 September untuk wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara, serta di Bali pada 19-23 Oktober untuk lingkup Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejak diselenggarakan pada 2012 hingga 2015, pelatihan ini telah diikuti lebih dari 2.650 aparat penegak hukum di sejumlah provinsi, meliputi wilayah Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepri, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Papua.

Di antaranya, 1.264 penyidik kepolisian daerah, 1.166 penyidik dan jaksa penuntut kejaksaan tinggi, 182 auditor BPKP dan 161 auditor BPK. (FD)