KPK Dorong Kampus di Aceh Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi program implementasi Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tingi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah Provinsi Aceh.

AV-Banda Aceh: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) XIII dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah V Aceh, mendorong partisipasi kampus dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Hal ini disampaikan Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi program implementasi Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tingi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah Provinsi Aceh.

“Berdasarkan catatan KPK, dari 89 kampus swasta yang ada di wilayah Aceh baru 25 kampus yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dalam bentuk sisipan maupun mata kuliah tunggal. Sementara, dari 35 perguruan tinggi Islam swasta yang terdaftar di wilayah Aceh baru 4 perguruan tinggi yang mengimplemantasikan,” ujar Aida, Rabu (24/3/2021).

Rapat koordinasi yang digelar di Universitas Abulyatama Aceh ini juga dihadiri Sekretaris LLDikti Wilayah XIII  Muhammad Ilham Maulana dan Koordinator Kopertais Wilayah V Marzuki Abubakar serta para perwakilan kampus swasta dan keagamaan Islam swasta di wilayah Provinsi Aceh.

LLDikti sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama, sehingga semua pihak harus berkontribusi secara bersama-sama untuk melakukan pencegahannya. LLDikti juga berkomitmen untuk berkontribusi dalam pencegahan korupsi.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh PTS di wilayah Aceh agar segera mengimplementasikan pendidikan antikorupsi,” tegas Muhammad Ilham Maulana.

Senada dengan LLDikti, Kopertais sepakat untuk mengambil peran dalam mendorong implementasi pendidikan antikorupsi. Menurutnya, isu dan upaya pencegahan korupsi dapat diulas dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan, termasuk agama. Nilai-nilai agama, sambungnya, secara prinsip telah mengajarkan muatan nilai-nilai antikorupsi.

“Dalam pendidikan Agama Islam sebetulnya sudah ada mata kuliah-mata kuliah yang membentuk karakter mahasiswa agar menjauhkan diri dari perilaku korupsi,” terang Marzuki.

KPK memandang penting peran aktif praktisi dan entitas lainnya di dunia pendidikan dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui salah satunya edukasi dan kampanye adalah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan peran masyarakat.

Sebelum menutup pertemuan, Aida meminta keseriusan LLDikti dan Kopertais untuk mendorong pendidikan antikorupsi di Aceh. Dia menyebutkan ada tiga hal yang dapat dilakukan LLDikti dan Kopertais. Pertama, sebut Aida, memastikan implementasi pendidikan antikorupsi di wilayahnya sesuai dengan regulasi yang ada.

Kedua, lanjutnya, LLDikti dan Kopertais dapat memfasilitasi kerja sama antara perguruan tinggi dengan KPK dalam implementasi pendidikan antikorupsi ataupun kerja sama terkait lainnya.

“Dan, ketiga, LLDikti dan Kopertais juga berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi di wilayahnya untuk kemudian memberikan masukan kepada kami terkait kendala dan hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan,” tandas Aida. (Red)