AV-Nagan Raya: Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam lebih, dua pejabat di Kabupaten Nagan Raya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue karena terkait korupsi dana pembangunan jembatan gantung Polo Ie, Kecamatan Kuala, Jumat (4/12).

Kedua pejabat yang ditahan untuk menghindari menghilangkan barang bukti masing-masing BS,selaku kuasa hukum pengguna anggaran dan TDS, PPTK di Dinas Cipta Karya, Kabupaten Nagan Raya. Keduanya dididuga telah membantu kontraktor sehingga negara dirugikan sebesar Rp 315 juta

Pihak Kejari juga menahan empat orang lainnya yang diguda terlibat korupsi pembangunan jembatan tersebut. Mereka masing-masing dua orang kontraktor pengerjaan jembatan dan dua pengawasan pengerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Ali Saifudin mengatakan, keenam orang yang ditahan tersebut diduga ikut menikmati korupsi pembangunan jembatan gantung senilai Rp, 1,8 miliar. Pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain. (Arif Fahmi)