Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh Ditangkap Terkait Video Hasutan

AV-Banda Aceh: Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Muzakir, ditetapkan sebagai tersangka terkait video bermuatan hasutan.

Muzakir ditahan di Polda Aceh setelah mengungah video yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019, Banda Aceh, Kamis 23 Mei 2019.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dalam video yang diunggah di media sosial, tersangka mengajak massa di Aceh dan provinsi lain untuk menggelar aksi ke Jakarta, berkaitan dengan hasil Pemilu 2019. (MUL)