AV-Banda Aceh: Keluarga terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas mengamuk di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Pihak keluarga tidak terima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada salah seorang anggota keluarganya, Selasa (23/2/2016).

Pihak keluarga menilai putusan tiga bulan penjara terdapat terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas sangat tidak adil. Apalagi korban kecelakaan yang merupakan anak seorang anggota polisi tidak bersedia untuk damai.

Menurut Ridwan, keluarga terdakwa, saat kejadian laka lantas tersebut, orang tua korban sempat pengeluarkan senjata dan menodongkan ke kepala terdakwa serta menganiaya terdakwa. Keluarga kecewa kasus penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan tidak di proses hukum. (Dicky)