AV-Bireuen: Enam warga di Kabupaten Bireuen dijatuhi hukuman cambuk karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam nomor 13 tentang maisir atau perjudian. Keenam warga ini sebelumnya kedapatan bermain judi tebak bus yang melintas di jalan raya lintas Banda Aceh-Medan.

Keenam warga ini divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Namun setelah dipotong masa tahanan 1 bulan kurungan. Mereka menjalani hukuman 7 kali cambukan di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa.

Dalam eksekusi tersebut seorang warga NZ jatuh setelah menjalani hukuman cambuk. Korban langsung digotong untuk mendapatkan perawatan medis. (Muhammad MY)