Irwandi Yusuf Resmi Mendaftar ke KIP Aceh

Pasangan Balon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah secara resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (21/9). (Foto: acehvideo/Mulyadi)

AV – Banda Aceh: Pasangan Balon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah secara resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (21/9).

Dari pantauan, pasangan yang diusung partai lokal dan nasional ini tiba di kantor KIP Aceh sekira pukul 10.00 WIB diantar ratusan pendukungnya. Mereka disambut komisioner KIP Aceh untuk proses pendaftaran.

Irwandi Yusuf mengatakan, meski akan bertarung di Pilkada. Namun, setiap kandidat tetap menjunjung tinggi demokrasi dan mengusung Pilkada halal tanpa menimbul konflik serta kekerasan bahkan korban jiwa.

“Kami siap menang dengan cara Pilkada halal dan kita serukan kepada semua kandidat agar mengikuti Pilkada halal,” katanya.

Irwandi Yusuf didampingi wakilnya Nova Iriansyah di media center KIP, menjelaskan terdapat 10 poin Pilkada halal yang diserukan kepada seluruh kandidat. Yaitu Pilkada tanpa fitnah, tanpa intimidasi, tanpa pembunuhan dan penculikan, tanpa perusakan, tanpa sogokan, tanpa manipulasi, tanpa ada kertas suara palsu, tanpa menukar kotak suara, tanpa mufakat curang dengan penyelenggara dan terakhir melawan kezaliman.

“Kami sangat berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada halal di Aceh. Kami berharap kontestasi pemilihan kepala daerah dapat berlangsung aman, damai dan demokrasi. Sehingga pemimpin yang terpilih nanti, benar-benar pilihan rakyat dan amanah dengan rakyat,” sebutnya.

Menurutnya, kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh menjadi tanggungjawab semua pihak. Agar kesinambungan pembangunan di Aceh terwujud karena terpilihnya pemimpin melalui Pilkada halal.

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh periode 2006-2012 diusung oleh dua Parlok dan 3 Parnas, masing-masing Partai Nasional Aceh, Partai Damai Aceh, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan PDI Perjuangan juga mendukung Irwandi Yusuf meski tidak memiliki kursi di DPR Aceh.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Irwandi-Nova telah sah dalam waktu pendaftaran calon.

“Setelah pendaftaran ini, KIP akan melakukan proses verifikasi pencalonan hingga penutupan pendaftaran pada 23 September 2016 nanti. Jika tidak memenuhi syarat maka KIP terpaksa menolak pendaftaran calon untuk maju pada Pilkada tahun depan,” terangnya.

Ridwan Hadi juga berharap seluruh calon kandidat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Aceh, untuk mematuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPUD.

“Apabila syarat pencalonan sudah terpenuhi, maka akan kami ikutkan pada pemeriksaan kesehatan yang berlangsung mulai 24 hingga 25 September mendatang tanpa diwakilan,” pungkasnya. (Mulyadi)