Ini Sanksi Pelanggar Prokes di Pijay Sesuai Perbup

AV- Pidie Jaya: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan protokoler kesehatan Covid-19. Bagi pelanggar prokes akan diberikan sanksi tegas, baik untuk personal maupun pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pemberian sanksi tersebut termaktum dalam peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Bagi personal yang abai protokol kesehatan tidak memakai masker, akan diberi sanksi kerja sosial maupun denda Rp 50 ribu, dan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Sanksi paling berat yang diatur dalam Perbup tersebut, berupa pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut diambil, sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus corona di Kabupaten Pidie Jaya. Saat ini di daerah tersebut, warga maupun tenaga medis sudah mulai terjangkit virus corona.

Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat, menyebutkan, usai Perbup dituang dalam berita daerah, tahapan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan. Setelah upaya sosialisasi selama satu minggu, kemudian pelanggar prokes akan ditindak tegas.

“Bagi yang melanggar akan diberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca surat pendek, menghafal Pancasila dan membersihkan rumah ibadah. Kemudian Bila ada warga yang melakukan pelanggaran berulang, maka dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah,” kata Jailani, Rabu (16/09/2020).

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang abai disiplin protokol kesehatan, sebelum diberikan sanksi pencabutan izin, terlebih dahulu akan diberi teguran secara lisan, seterusnya teguran secara tertulis.

Bila setelah diberikan teguran, namun masih saja terjadi pelanggaran prokes akan diberikan denda membayar minimal Rp 100 ribu, sampai pencabutan izin usaha.

“Dengan adanya Perbup tersebut kita harap masyarakat dapat patuh disiplin protokol. Apalagi jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pidie Jaya menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya, bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan tersebut.

Pihak keamanan dalam hal ini Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan pendisiplinan terhadap pelanggaran prokes, baik itu personal maupun pelaku usaha di kabupaten Pidie jaya. (ILHAM)