Hanya di Aceh Calon Kepala Daerah Diuji Baca Alquran

Pelaksanaan uji mampu baca Alquran terhadap Paslon kepala daerah yang bersaing di Pilkada serentak 2017 mendatang hanya diberlakukan di Aceh. (Foto: acehvideo/Mulyadi)

AV – Banda Aceh: Pelaksanaan uji mampu baca Alquran terhadap Paslon kepala daerah yang bersaing di Pilkada serentak 2017 mendatang hanya diberlakukan di Aceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (28/9) Ridwan Hadi, mengatakan uji mampu baca Alquran hanya diberlakukan di Aceh untuk calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Tahapan ini sebagai syarat mereka menjadi pemimpin di Aceh.

“Persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon kepala daerah di Indonesia hanya ada di Aceh. Ini hanya dijalankan oleh provinsi Aceh. Secara fakta, tidak ada di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Saya juga belum melihat literatur atau mendengar di seluruh dunia ada persyaratan seperti ini,” katanya.

Ridwan mengatakan, Aceh menjadi provinsi yang pertama yang melakukan hal tersebut, di samping masih banyak sumbangsih positif lain yang diprakarsai Aceh, seperti calon kepala daerah lewat jalur perseorangan dan lainnya.

“Banyak ide yang diberikan Aceh untuk Indonesia. Jadi provinsi pertama yang menerapkan tes baca Alquran, adanya calon perseorangan serta adanya partai lokal,” sebutnya.

Maski demikian, hal-hal positif tersebut masih jarang dibicarakan akan tetapi lebih banyak yang bahas terkait pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan dalam Pilkada Aceh.

“Kami berharap bukan hanya catatan negatif saja yang dibicarakan, karena banyak kinerja positif dalam Pilkada Aceh yang kemudian diikuti daerah lain di Indonesia,” sebutnya.

Ia menambahkan, uji mampu baca Alquran ini bukan hanya untuk syarat formal. Akan tetapi, uji baca Alquran ini sebagai salah satu cara mengimplementasi syariat islam di Aceh secara kaffah.

“Pada pilkada sebelumnya, masih ada bakal calon kepala daerah di Aceh yang tidak mampu baca Alquran. Karena itu diharapkan pada pilkada ini jangan ada lagi bakal calon yang tidak mampu baca Alquran,” terangnya.

Jadi, siapapun yang terpilih diharapkan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam. Ia mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah baca Alquran ini tidak hanya dimaknai mampu baca saja tetapi menjalankannya dalam kehidupan.

“Ini bukan hanya mampu baca Alquran saja. Lebih dari itu, kepala daerah di Aceh harus mampu mengimplementasikan ayat-ayat suci Alquran dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menjadi dewan juri penguji 6 paslon kepala daerah Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut diikuti seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, yaitu paslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Muzakir Manaf-TA Khalid, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Tarmizi A. Karim-T.Machsalmina dan Zakaria Saman- T. Alaidinsyah. (M. Ali)