Gubernur Dukung Kehadiran Kantor Perwakilan Komisi Yudisial di Aceh

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Asisten III Sekda Aceh, Iskandar dan Kepala SKPA terkait foto bersama saat menerima audiensi Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Muhammad Taufik beserta rombongan yang turut didampingi Kakanwil DJKN Aceh, dalam rangka membahas pembentukan kantor penghubung Komisi Yudisial di Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/11/2021). (Foto: Humas Aceh)

AV-Banda Aceh: Pemerintah Aceh mendukung rencana pendirian Kantor Perwakilan Komisi Yudisial di Aceh. Kehadiran Komisi Yudisial di Aceh akan sangat mempermudah masyarakat untuk melapor, jika merasa rasa keadilannya dirampas.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat menerima kunjungan silaturrahmi Komisioner Komisi Yudisial yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Muhammad Taufik, di ruang tengah Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/11/2021).

“Tentu Pemerintah Aceh sangat menyambut baik dan mendukung kehadiran Kantor Perwakilan KY di Aceh, karena kehadiran KY tentu akan memudahkan masyarakat untuk melapor, jika merasa dirampas rasa keadilannya,” ujar Nova.

Nova menegaskan, saat ini Pemerintah Aceh sangat terbuka dan siap bersinergi dengan lembaga apapun, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

“Saat ini, bagi kami Pemerintah Aceh tak ada dikotomi antara pemerintah pusat dan daerah, instansi pusat dan daerah, karena dalam hal kepentingan pelayanan kepada masyarakat, semua instansi tentu harus bersinergi. Jadi, kami siap mendukung kehadiran KY di Aceh,” tandas Nova.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Muhammad Taufik menjelaskan, bahwa kunjungan silaturrahmi ini bertujuan untuk berkoordinasi dan menginformasikan kepada Gubernur, selaku Kepala Pemerintahan Aceh terkait rencana pendirian Kantor Perwakilan Komisi Yudisial di Aceh.

 “KY berencana mendirikan Kantor Perwakilan di Aceh. Di tahun 2022 KY berencana mendirikan 3 kantor perwakilan lagi di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Barat dan Lampung,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, beberapa tugas KY adalah menerima dan menyeleksi calon hakim Agung, menjaga kehormatan dan martabat hakim. “Di sinilah tujuan kita mendirikan kantor perwakilan, agar masyarakat mudah dan dekat saat membuat laporan jika merasa rasa keadilannya dirampas.” (*)

Berita Lain: