Video: Edar Narkoba Bulan Puasa, Empat Bandar di Aceh Tengah akan Lebaran di Sel Tahanan

AV-Aceh Tengah: Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan ganja selama bulan Ramadhan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing dua warga Celala, berinisial MD (44 tahun), polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dan alat hisap, serta SI (32 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 1,81 gram.

Selanjutnya RH (21 tahun), warga Kebayakan, dengan barang bukti ganja seberat 80 gram. Kemudian tersangka  HB (49 tahun), warga Mereudu, Pidie Jaya. Dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 5,64 gram dan alat hisap.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku barang haram tersebut dipasok dari luar daerah untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Tengah.(MZ)

Berita Lain: