Dua Nahkoda Kapal Ikan Malaysia Divonis Denda Rp 200 Juta

AV-Banda Aceh: Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua nahkoda kapal asing berbendera Malaysia masing-masing denda Rp 200 juta, Kamis, 20 Juni 2019.

Bunphicik dan Suriyon Jannok warga negara Thailand didakwa mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia. Sementara barang bukti dua kapal ikan nomor KHF 2598
dan KHF 1980 dirampas oleh negara untuk di musnahkan.

Sebelumnya dua kapal tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian
Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada Sabtu, 2 Februari 2019.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 45 tahun 2009
tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (MUL)