AV-Jakarta: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memutasi Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo. Keduanya dimutasi sebagai Perwira Menengahn(Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri untuk diperiksa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Sony Sanjaya, yang sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Aceh untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Kombes Margiyanta.
Baca juga: Video: Terpapar Covid-19, Begini Kondisi Gubernur Aceh
Jabatan Direskrimum kemudian diisi Kombes Ade Harianto yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat III Bareskrim Polri.
Sementara Kapolres Aceh Tenggara dijabat AKBP Bramanti Agus Suyono yang sebelumnya menjabat Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Aceh.
Baca juga: Video: Satpam Tangkap Pelaku Sodomi Anak Delapan Tahun di Toilet Masjid
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua perwira menengah itu dimutasi karena ada masalah.
“Ya, karena ada masalah, makanya dimutasi,” ujar Argo, seperti dikutip Detik.com, Selasa (1/6/2021).
Dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/202, yang diteken Selasa (1/6/2021), Kapolri juga merotasi 348 pejabat dijajaran Polri. (HS)
Berita lain:
- Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021
- 15 Korban Covid di Aceh Meninggal Dunia, Tertinggi Selama Pandemi
- Kodam Iskandar Muda Bantu Budidaya Tiram di Aceh
- Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif Corona
- Covid di Aceh Meningkat, Gubernur Keluarkan SE Pembatasan Pertemuan Tatap Muka