Dibekuk di Tambak Udang, Residivis Narkoba Tak Berkutik

Tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba dibekuk Satuan Reserser Narkoba Polresta Banda Aceh, Jumat (19/6/2020) Foto/ Dok)

AV-Banda Aceh: Seorang residivis kasus narkoba berinisial  AJI (42) warga salah satu Gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Provinsi Aceh, diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

AJI dibekuk personel polisi berbaju preman di tambak udang. Sejumlah barang bukti paket sabu serta satu unit sepeda motor invetaris Gampong yang digunakannya turut disita Petugas. Tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua bungkusan sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Amiruddin Harahap, Sabtu (20/6/2020).

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, sabu tersebut diperoleh tersangka AJI dengan cara membeli pada tersangka HER (29) melalui perantara DS (29), mereka merupakan warga Indrapuri Aceh Besar.

Kemudian petugas melacak tersangka DS dengan cara dihubungi oleh AJI untuk bertemu di dalam Kecamatan Meuraxa. DS tanpa mengetahui sedang dijebak, ia pun langsung datang ke lokasi dengan membawa sabu seberat 0,23 gram yang dipesan oleh tersangka AJI.

“DS sebagai perantara yang kita tangkap setelah salat Jumat bersama barang bukti yang ia bawa sesuai pesanan AJI,” ujar Amiruddin.

Sementara  pemilik sabu tersangka HER, berhasil diamankan di sebuah ruko dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Hasil interogasi petugas, paket sabu tersebut diperoleh dari ADUN warga Indrapuri, Aceh Besar.

“Paket sabu dibeli senilai 200 ribu rupiah per paket dari ADUN. Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” terang Amiruddin.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh  dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (MU)