Cara Paling Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Tangkapan layar situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anda karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun ikut terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dipaksa untuk pensiun dini dari perusahaan tempat anda berkerja.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan yang cukup mudah untuk melakukan pengajuan klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa harus repot-repot ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan tersebut bisa juga digunakan oleh pekerja yang telah memasuki usia pensiun.

Anda cukup membuka situs https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, sebelum itu, anda harus menyiapkan beberapa persyaratan atau dokumen dibawah ini.

1.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.Kartu Keluarga (KK)

4.Surat keterangan berhenti berkerja/ surat keterangan habis kontrak dari perusahaan

5.Buku Rekening bank, halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6.Foto diri terbaru tampak depan

7.Formulir pengajuan JHT (download di https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

8.Kartu NPWP (untuk klaim JHT saldo diatas Rp 50 juta)

Formulir pengajuan klaim JHT

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga anda tidak kesulitan saat mengunggah dokumen.

Langkah selanjutnya, anda harus mengisi beberapa pertayaan terkait data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama dan tanggal lahir serta nama ibu kandung.

Selanjutnya anda akan diminta mengisi beberapa data tambahan, seperti email dan juga nomor handphone. Kemudian anda masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.

Langkah berikutnya anda mengupload dokumen yang persyarakat yang telah disiapkan.

Setelah semua dokumen berhasil anda upload. Anda akan dikonfirmasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui Video Call.

Setelah semua proses verifikasi data anda sesuai. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menstransfer Saldo JHT ke rekening bank anda.

Namun yang perlu diingat, anda harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.

Sebagai informasi tambahan, klaim Saldo JHT baru dapat dilakukan setelah satu bulan anda tidak lagi berkerja atau saat status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat anda berkerja sebelum. (HS)

Berita lain: