Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021.

BANTUAN Kuota Data Internet Kemendikbud pada tahun 2020 dan 2021 telah telah disalurkan  sebesar Rp13,2 triliun. Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Rabu (4/8/2021).

Bantuan kuota data internet 2021 yang dialokasikan:

  1. Peserta didik PAUD sebesar 7 GB/ bulan
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/ bulan.
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan.
  4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

  1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  1. Terdaftar di sistem dapodik.
  2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

  1. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

  1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  2. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Dikutip laman kemdikbud.go.id, bantuan kuota internet gratis hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses ‘all network’ dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Ditargetkan Agustus 2021, bantuan tersebut sudah bisa disalurkan.

Berikut ini cara cek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
  • Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
  • Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
  • XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Berita Lain: