Buruh di Aceh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

AV-Banda Aceh: Aliansi Buruh Aceh menolak rencana revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Banda Aceh, Senin (28/8).

Koordinator aksi, Habibi Inseun, menyebutkan, revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinilai merugikan buruh,  seperti pengurangan pesangon, penyesuaian upah dua tahun sekali, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh pemerintah pusat, serta pelarangan mogok kerja.

Aliansi Buruh Aceh juga meminta Pemerintah Aceh baik melalui DPRA dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh agar mengeluarkan surat dukungan terhadap penolakan revisi aturan tersebut untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). (Mulyadi)