AV – Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap Ali Akbar Raleb Direktur Utama PT Kamasa, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 tahun akibat kasus tindak pidana korupsi penyelewengan proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin, Jumat (3/2) di Banda Aceh mengatakan, Ali merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek penyiapan prasarana pemukiman transmigrasi di Beutong Ateuh pada 2008 yang merugikan Negara Rp 1,6 Miliar.

“Yang bersangkutan divonis dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta atau subsider 4 bulan dan uang penganti 1,5 Miliar atau subsider 1 tahun pada 2010 lalu. Namun sebelum dieksekusi, terpidana melarikan diri,” katanya.

Pihaknya, sejak 2010 terus mencari melacak keberadaan Ali Akbar. Namun, dia selalu berpindah-pindah hingga menyulitkan Kejari untuk melakukan penangkapan.

“Selama ini kami sudah melakukan proses pencarian dibeberapa titik, baik di Banda Aceh, Sinabang dan Meulaboh. Namun berkat kordinasi dengan Kejari Simeulue dan Aceh Barat, akhirnya kami bisa menangkapnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, buronan kejaksaan itu disergap setelah sampai di Pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat, setelah menempuh pelayaran dari Simeulue.

“Setelah diketahui keberadaannya, langsung ditangkap di kawasan Pelabuhan Bubon, Aceh Barat, Jumat (3/1), sekitar pukul 06.15 WIB pagi,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, Kejari juga mengamankan satu unit Mobil Fortuner dengan Nopol BL 664 JM milik terpidana Ali Akbar Raleb yang digunakan saat menyebrang dari Sinabang ke Meulaboh.

Selanjutnya, setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. (Mulya)