BNN Aceh Tangkap Anggota TNI Pengedar 17 KG Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh mengungkap transaksi peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 Kilogram dan mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan anggota TNI di kawasan Lhokseumawe, Aceh. Dalam konferensi pers, Kamis (1/12) BNN Aceh menghadirkan 2 orang tersangka berserta barang bukti sabu di kantor BNN Provinsi Aceh.

AV – Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 Kilogram. Bahkan seorang dari 3 tersangka merupakan anggota TNI yang dibekuk saat transaksi di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Kepala BNN Provinsi Aceh Armensyah Thay di Banda Aceh, Kamis (1/12) menjelaskan, sindikat narkotika tersebut melibatkan tiga tersangka yakni AM 65, wiraswasta, F 34, anggota TNI AD dan Z 43, wiraswasta. Menurutnya, upaya peredaran sabu-sabu belasan kilogram tersebut digagalkan di Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Selain mengamankan 17 kilogram, personel BNN Aceh juga menangkap tiga tersangka di tempat yang terpisah pada Minggu, 27 November 2016 lalu. Ketika tersangka diduga sindikat narkoba jaringan internasional,” katanya.

Armensyah Thay mengatakan, penangkapan tiga anggota sindikat sabu-sabu tersebut berawal dari informasi tersangka AM alias U dan F yang membawa barang terlarang tersebut di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

“Untuk AM dan F, petugas meringkus tersangka sekira pukul 11.00 WIB di Halaman Masjid Raya Gedung Pasee, Desa Menasah Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Pada saat petugas BNN datang, tersangka AM dan F sedang melakukan transaksi,” sebutnya.

Dari tangan tersangka AM alias U dan F, BNN Provinsi Aceh mengamankan 17 bungkus berbeda yang terpisah dalam dua bagian, yakni di sebuah tas ransel cokelat dan koper hitam.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh hijau serta bungkusan plastik lainnya yang diberi lakban. Berat keseluruhan mencapai 17 kilogram,” lanjutnya.

Kemudian, setelah kedua tersangka tersebut ditangkap, petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk Z di Desa Uteunket, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Dari hasil pengembangan di lapangan, sabu-sabu tersebut hendak diserahkan kepada Z. Dan Z ditangkap 30 menit kemudian di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe,” terangnya.

Ia menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Tiongkok dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Kemudian, barang terlarang itu diseludupkan ke Aceh lewat jalur laut.

“Sabu tersebut diedarkan di Aceh dan Sumatra. Ada juga dibawa ke Pulau Jawa, Kalimantan, dan daerah lainnya di Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu, anggota TNI Praka F sudah diserahkan ke penyidik Polisi Militer Kodam Iskandar Muda. Sedangkan dua pelaku lain mendekam disel tahanan BNNP Aceh.

“Kamu masih terus melakukan pengembangan guna memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Sedangkan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati maupun seumur hidup serta denda Rp10 miliar. Sementara tersangka anggota TNI AD diserahkan kepada POM untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Mulyadi)