AV-Aceh Tengah: Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Aceh Tengah menjalani uqubat cambuk bebanyak 100 kali. Umardi bin M Yusuf (42) bersama pasangannya Fatimah binti Umar terbukti melakukan jarimah zina pada 7 November 2015 Lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon, Pada Desember 2015 Lalu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasa 37 Ayat 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain kedua pasangan ini, Makamah Syariah juga melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar Syariat Islam, di halaman Gedung Olah Seni,  Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. (Muhammad Zakaria)

BERITA TERKAIT: