AV-Banda Aceh: Sejumlah opsetan satwa liar hasil sitaan dimusnahkan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Barang bukti perdagangan satwa liar ini dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (23/5).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing tiga ekor harimau yang sudah diawetkan,  satu ekor beruang madu,  satu ekor kucing hutan,  satu lembar kulit harimau dan  dua buah gading gajah.  Semua barang bukti tersebut diamankan sejak tahun 2013 hingga 2015.

Menurut Petugas BKSDA Aceh, Taing Lubis, barang bukti tersebut dimusnahkan karena dalam kondisi rusak dan tidak bisa disimpan lagi.

Selain itu, pihak BKSDA Aceh juga menitipkan 15 jenis satwa liar ke Dinas Kehutanan dan 13 jenis satwa liar ke Museum Aceh untuk keperluar edukasi. (Mulyadi)

BERITA LAIN: