AV-Bireuen: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireueun, Provinsi Aceh, memusnahkan ribuan gram narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan kilogram ganja kering. Selain itu belasan ribu bungkus rokok ilegal, serta sejumlah barang bukti lainya juga ikut dimusnahkan di halaman kantor setempat
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan dengan cairan khusus dan selanjutnya dituangkan ke dalam api. Semetara pemusnahan barang bukti ganja, rokok dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Baca juga: PNS dan Non PNS yang Kedapatan Narkoba Akan Diusulkan Pecat
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah sesuai aturan dan telah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan.
“Barang bukti berbagai jenis yang kita musnahkan hari ini, merupakan hasil kejahatan selama periode Juli 2019 – Juli 2020,” kata Muhammad, Jumat 917/7/2020).
Baca juga:Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati
Ia menjelaskan barang bukti tesrebut yaitu ganja seberat 39.5 kilo gram, terdiri dari 20 perkara. Kemudian sabu-sabu seberat 2.494.25 gram dari 120 perkara yang ditangani. Selanjutnya hanphone 80 unit dari 104 perkara, timbangan digital 19 unit dari 14 perkara, dan rokok 19.000 bungkus dari 2 perkara.
Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menyadarkan masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan aturan negara lainnya. (MY)