Antisipasi Pemudik, Polda Aceh Tempatkan Empat Pos di Perbatasan Sumut

Razia kendaraan. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

AV-Banda Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama instansi terkait mendirikan empat pos pemeriksaan di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara untuk mengantisipasi pemudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Tujuan pendirian pos pemeriksaan untuk penyekatan pada saat pemberlakuan larangan mudik. Selain polisi juga ada TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan bantuan komunikasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca Juga: Pemerintah Larang ASN Mudik dan Cuti pada Lebaran 2021

Empat pos pemeriksaan itu berada Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menyekat kendaraan dari Langkat, Sumatera Utara maupun dari Aceh Tamiang ke Langkat.

Kemudian, pos pemeriksaan di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Untuk menyekat kendaraan dari Dairi, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Berikutnya, pos pemeriksaan depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Penyekatan kendaraan dari Pakpak Barat, Sumatera Utara atau sebaliknya. Serta pos pemeriksaan di perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pos ini menyekat kendaraan dari Tanah Karo atau sebaliknya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Aceh Tes Swap Antigen Gratis Kepada Penumpang Bus di Terminal Batoh

Menurut Dicky, kendaraan yang tidak boleh beroperasi pada saat larangan mudik nanti di antaranya bus dan mobil penumpang lainnya serta mobil pribadi dan sepeda motor.

“Selain itu, juga ada pengecualian seperti mereka yang bekerja, perjalanan dinas aparatur sipil negara, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta, dengan menunjukkan surat tugas ditandatangani pimpinan dan cap basah,” kata Kombes Pol Dicky Sondani seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi

Pengecualian lain juga diberikan kepada kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta angkutan barang kebutuhan.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi larang mudik berupa putar balik kendaraan sesuai ketentuan perundangan. Termasuk tindakan tegas kepolisian seperti tilang dan tindakan lain sesuai undang-undang. (Ant/Hs)

Berita Lain: