Aniaya Ibu Kandung hingga Masuk Rumah Sakit, Polisi Tangkap Pemuda Bener Meriah

Ramisah 66, Perempuan, Warga Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat setelah dianiya oleh anak kandungnya sendiri sekira pukul 20.00 WIB, Rabu (26/5/2021). (Foto: Ist)

AV-Bener Meriah: Kepolisian Sektor Bandar, Polres Bener Meriah menangkap seorang pemuda berinisial A (23) yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri sekira pukul 20.00 WIB, Rabu (26/5/2021).

Kapolsek Bandar Iptu Agus Suyanto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan dari masyarakat setempat. “Hari ini kami menerima Laporan Polisi dari masyarakat, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Agus dalam keterangnya Kamis (27/5/2021)

Kekerasan tersebut dialami oleh Ramisah 66, Perempuan, Warga Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Lanjut Agus, Pelaku A, merupakan anak kandung korban.

Baca Juga: Kasus Anggota Satpol PP Tampar Warga di Sabang Berakhir Damai

“Kejadiannya bermula pada saat pelaku meminta uang sejumlah Rp500 ribu namun korban menjawab Ibu tidak mempunyai uang sebanyak itu,” sebutnya.

Agus menceritakan kronologis penganiayaan yang diterima Ramisah, dimana korban sempat menanyakan untuk apa uang sebanyak itu, lalu pelaku menjawab untuk membeli gawai (handphone). Kemudian korban menjawab darimana ibu bawa uang sebanyak itu,? sedangkan kerjaan ibu hanya memanen kopi di kebun warga.

Kemudian pelaku menarik kerah baju ibunya dan memaki ibunya dengan mengatakan “binatang memang ibu”

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 185 Orang, Sembilan Meninggal Dunia

Kemudian korban menjawab kalau saya binatang lalu kamu anak siapa? lalu korban melepaskan pegangan tangan anaknya dari kerah baju korban dan korban berlari keluar rumah.

Kemudian pelaku mengejar korban sampai keluar rumah hingga menarik baju korban dan memukuli korban di bagian wajah berulang Kali. Tidak lama berselang datang tetangga korban untuk melerai.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaku A telah ditangkap di Mako Polsek Bandar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Video: Rumah Sakit Cut Meutia Tambah Ruang Rawat Pasien Covid

Apabila terbukti bersalah, pelaku A akan dijerat dengan pasal 5, huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. (FD)

Berita Lain: