Algojo Cambuk 3 Perempuan dan 9 Pria di Tapak Tuan

Seorang algojo mengangkat sebilah rotan untuk eksekusi pelanggar syariat islam di Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020) (Foto/EJK).

AV-Aceh Selatan: Sebanyak 12 orang tepidana pelanggar syariat Islam di Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk di tengah pandemi Covid-19.

Mereka divonis bersalah dan melanggar syariat Islam dengan kasus khalwat, ikhtilat, maisir dan pelecehan seksual. Proses uqubat cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Tapak Tuan, Aceh Selatan.

Satu persatu para pelanggar syariat Islam, mereka dieksekusi oleh algojo dengan menggunakan sebilah rotan. 12 orang terpidana mendapat hukuman cambuk bervariasi, mulai dari sepuluh kali cambukan hingga 128 kali.

Dalam kasus tersebut tiga diantaranya merupakan perempuan yang dicambuk oleh algojo. Sayatan sebilah rotan melayang ke badan tiga perempuan tersebut hingga prosesi cambuk selesai.

Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan, Rista Zulibar, mengatakan, terpidana cambuk terbukti melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar syariat, sehingga dieksekusi cambuk setelah kita vonis,” kata Zulibar, Jumat (17/7/2020).

Ia menambahkan, para terpidana usai menjalani hukuman cambuk kemudian dibebaskan dan diperboleh untuk pulang ke rumah masing-masing.

Diharapkan dengan hukuman yang telah diberikan tersebut, mampu menjadi pelajaran berarti dan tidak mengulangi kejadian serupa di esok hari mendatang. (EJK)