AV-Pidie: Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA), Kabupaten Pidie, Junaidi mengatakan ada dugaan salah seorang Panitia Seleksi, (Pansel), komisioner Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, terlibat Partai Politik, (Parpol).
Oleh karenanya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), selaku penanggung jawab harus segera menganulir pesera yang sudah lulus tersebut.
Junaidi meminta Komisi I DPRK Pidie, harus segera membuktikan persoalan tersebut dan jika benar peserta yang sudah lulus terlibat Parpol makanya harus dianulir dan diganti dengan cadangan.
“Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan menjadi Tim Pansel KIP. Ini harus segera dibuktikan dan jika benar langsung dianulir,” kata Junaidi dalam keterangan pers kepada acehvideo.tv Jumat (13/5).
Bahkan, jika ada laporan bahwa anggota Pansel yang sudah lulus terdapat yang tidak cukup umur alias tidak mencukupi syarat. Sehingga perlu memperjelas ketentuan hukum dan harus segera dianulir dan diganti dengan yang lulus cadangan.
“Saya minta segera dianulir yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Diketahui inisial SB dari salah satu Partai Nasional, (Parnas) dan YS dari Partai Lokal, (Parlok). Dari laporan mereka belum mencapai lima tahun dari Parpol dan baru mundur satu tahun. Sedangkan yang tidak cukup umur Imanuddin sudah mengundurkan diri diganti dengan Sarifah cadangan pertama. (red)
Berita Lain:
- Keluarga Besar Bamus Pidie Jaya Gelar Halalbihalal di Jakarta
- Kampung Zakat Bener Meriah jadi Contoh bagi Daerah Lain
- Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspadai Penularan MERS-Cov
- Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan 26 Warga Asal Aceh dari Sudan