AV-Banda Aceh: Polisi membekuk dua pelaku penimbun solar subsidi di Kota Banda Aceh. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan , saat ditangkap, kedua pelaku sedang memakai narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita di antaranya, satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter , satu mobil double cabin yang tangkinya telah dimodifikasi, satu unit mesin pompa dan uang tunai senilai Rp3,5 juta. (MU)
Berita Lain:
- Video: Mobil Terbakar di SPBU Banda Aceh Akibat Salah Isi Minyak
- Video: Thailand Akan Legalkan Ganja, Warga Bebas Tanam Ganja di Rumah
- Video: Pabrik CPO Tunda Pembelian TBS, Buah Sawit di Tingkat Agen Pengepul Terancam Busuk