AV-Lhokseumawe: Kepolisian Resor Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 kilogram dan 110 kilogram ganja. Kedua jenis narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar di halaman Mapolres setempat, Selasa (3/4).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama tahun 2016. Dua orang tersangka yang merupakan sindikat Internasional juga turut dihadirkan di lokasi.

Pemusnahan juga melibatkan unsur Muspida, Kepala BNN Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP  Anang Triarsono mengajak semua instansi Pemerintah untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Lhokseumawe. (Maskur)

BERITA LAIN: