241.849 Warga Aceh Belum Miliki E-KTP

Sebanyak 26.823 jiwa masyarakat Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditargetkan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena masih mengantongi identitas lama (KTP Nasional). Bahkan, angka itu belum terhitung warga yang baru wajib KTP. (Foto; acehvideo/Ferdian)

AV – Banda Aceh: Sebanyak 241.849 warga Aceh belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP. Akibatnya, mereka terancam gagal menggunakan hak pilihnya karena E-KTP jadi salah satu syarat bisa memilih.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, menyatakan setiap orang hanya boleh menggunakan hak pilihnya apabila sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.

“Yang tidak memiliki KTP elektronik tidak bisa memilih. Apabila ingin memilih, yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa KTP elektronik dalam proses perekaman,” katanya

Ia menjelaskan, surat keterangan tersebut boleh dimiliki secara individu (personal) ataupun secata kolektif untuk setiap desa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Jika belum ada KTP elektronik tidak memiliki hak pilih. Akan tapi, yang bersangkutan bisa menggunakan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Disdukcapil), boleh secara personal dan kolektif,” terangnya.

Ridwan berharap permasalah ini segera diatasi oleh Disdukcapil Aceh maupun Disdukcapil tingakat kabupaten/kota, serta meminta masyarakat agar punya inisiatif untuk membuat E-KTP.

“Kami berharap agar ini segera diatas secara bersama-sama. Masyarakat juga harus aktif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait surat keterangan agar bisa memilih meski tanpa E-KTP tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Kami tahu selama ini Disdukcapil sudah bekerja dengan baik. Tapi, jangan karena gara-gara tidak memiliki KTP elektronik, hak pilih masyarakat hilang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Data Base Disdukcapil Aceh, Nazib, menjelaskan, faktor masih banyaknya masyarakat Aceh yang belum memiliki E-KTP karena pihaknya kekerungan blangko.

“Untuk pembuatan E-KTP kami kekurangan blangko. Untuk penambahannya harus langsung ke pusat. Nah, itu juga menjadi kendala,” katanya.

Menurutnya, permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan Disdukcapil di masing kabupaten/kota.

“Akan saya sampaikan ke pimpinan dan akan dikomunikasikan untuk penanganan lebih lanjut” pungkasnya.

Dalam pleno KIP tentang DPS di Hotel Hermes, Banda Aceh dipastikan dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya dua kabupaten yang sudah 100 persen memiliki E-KTP ialah Aceh Utara dan Simeulue. (M Ali)