AV-Banda Aceh: Sebanyak 17 warga Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk. Mereka dicambuk karena melanggar peraturan daerah tentang Syariat Islam. Dari 17 warga yang dicambuk, tiga diantaranya merupakan wanita karena terlibat kasus mesum.

Prosesi hukuman cambuk bagi 17 warga ini dilakukan di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh dan disaksikan ratusan warga.

Ke 17 warga yang dicambuk ini, 10 diantaranya dicambuk karena terbukti bersalah atas kasus maisir atau perjudian dan 7 lainnya dicambuk karena kasus mesum.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjatuhi empat sampai tujuh kali cambukan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, seorang terdakwa kasus mesum tidak dapat hadir karena tengah menjalani proses persalinan. (Hendra)